Megalithic Literature: Meratus yang tersisa by Datu Manggasang
![](https://i0.wp.com/nalagareng.com/wp-content/uploads/2021/11/Datu-Manggasang.jpg?fit=2048%2C2048&ssl=1)
Rangkaian Pegunungan Meratus membentang membelah Provinsi Kalimantan Selatan dari arah barat daya-timur laut dan membelok ke arah utara hingga perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Meratus dibekali tampilan anggun dan cantik, berdiri megah menjulang dengan puncak tertinggi Gunung Halau – Halau dengan ketinggian 1.901 Mdpl. Bentang alam sepanjang 600 km menyimpan kekayaan yang menarik minat tangan-tangan serakah para pengusaha. Dengan perannya sebagai satu – satunya warisan budaya yang tersisa dari sekian banyak kawasan hutan yang telah di rusak, di nodai dan di alih fungsikan, menjadi penting bagi kita untuk menggaungkan gerakan #SaveMeratus dalam upaya menjaga satu – satunya paru – paru Kalimantan Selatan.
Tak kalah penting, keagungan Meratus menjadi pelindung bagi suku Dayak Meratus yang memiliki kekayaan dan kearifan lokal yang wajib untuk kita lindungi. Dayak Meratus hidup bersahaja bersisian dengan alam yang menjadi sumber kehidupan yang tidak terpisahkan dari diri mereka.
Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dengan beberapa vegetasi dominan, antara lain: Meranti Putih (Shorea spp), Meranti Merah (Shoreaspp), Agathis (Agathis spp), Kanari (Canarium dan Diculatum BI), Nyatoh (Palaquium spp), Medang (Litsea sp), Durian (Durio sp), Gerunggang (Crotoxylon arborescen BI), Kempas (Koompassia sp), Belatung (Quercus sp).
Kedudukan kawasan hutan yang menjadi hulu sebagian besar Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadikannya sangat penting bagi tanaman semusim yang dikembangkan adalah padi lokal, sayur- sayuran dan palawija. Sedangkan komoditas tanaman jangka panjang yang banyak dikembangkan adalah karet, kayu manis dan buah-buahan (durian, rambutan, jengkol dll)
Meskipun Mahkamah Agung menyatakan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi. Serta mewajibkan Tergugat I (dalam hal ini Menteri ESDM) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK untuk PT MCM tersebut tidak menjadikan Meratus aman dari tangan-tangan jahat yang dikuasai nafsu, karena di Meratus masih tersebar berbagai izin pertambangan seperti emas dan bijih besi yang dipegang perusahaan lain. Selain itu kita juga masih harus memperjuangkan wilayah masyarakat adat yang sampai saat ini belum di akui oleh pemerintah pusat.